BRI Visa Touch, Kartu Kredit yang cocok untuk mempermudah memenuhi kebutuhan dan gaya hidup pribadi milenial.
Keuntungan Kartu Kredit BRI Touch
- Bebas Iuran Tahunan. Kartu kredit BRI Touch bebas iuran tahunan selama kartu aktif.
- Kemudahan Berbelanja di Seluruh Dunia. Kartu Kredit BRI Touch bisa digunakan untuk berbelanja di tempat-tempat berlogo di seluruh dunia.
- Suku Bunga Ringan. Dengan suku bunga ringan memudahkan Anda berbelanja kapanpun sepanjang waktu.
- Penarikan Uang Tunai. Penarikan Uang Tunai bisa dilakukan dengan Kartu Kredit BRI Touch di Seluruh ATM berlogo
- Pembelian Pulsa Isi Ulang. Pembelian pulsa isi ulang bisa dilakukan di seluruh Indonesia untuk berbagai opreator GSM dan CDMA.
- Reward Point. Dapatkan point reward kartu kredit BRI atas setiap transaksi ritel yang dilakukan.
- AutoPay. Pembayaran tagihan bulanan bisa dilakukan secara otomatis dengan Kartu kredit BRI Touch.
- Promo Merchant. Dapatkan penawaran menarik untuk setiap transaksi yang dilakukan di merchant Bank BRI.
- BRI Protection Plus. Kartu Kredit BRI Touch dilengkapi dengan asuransi BRI Protection Plus yang merupakan gabungan antara Personal Accident dan Health Insurance (Premi dibayar oleh pemegang Kartu).
- Program BRING (Belanja RINGan). Nikmati fasilitas cicilan ringan dengan pilihan jangka waktu s.d 36 bulan.
- Dana Segar. Manfaatkan dana tunai untuk memenuhi semua kebutuhan Anda, nikmati cicilan bunga ringan dengan jangka waktu s.d 24 bulan.
- BRI Travel Service. Dengan Kartu kredit BRI Touch, dapatkan kemudahan pemesanan tiket perjalanan, hotel, paket wisata ke seluruh dunia.
- BRI Shop Online. Nikmati penawaran menarik dan cicilan s.d 36 bulan di
www.brishoponline.com - Layanan SMS & Internet Banking. Layanan yang memungkinkan Anda untuk memperoleh informasi keuangan dan melakukan pembayaran tagihan Kartu Kredit Anda secara mobile dengan menggunakan SMS dan Internet.
- Layanan Call Center 24 Jam. Anda bisa menghubungi Contact BRI 14017 atau 1500 017 (termasuk hari minggu dan libur) untuk segala informasi yang Anda perlukan mengenai layanan Kartu Kredit BRI Touch.
Informasi Kartu Kredit BRI Touch
Kartu Kredit Tambahan
Sebagai Pemegang Kartu kredit BRI Touch Utama, Anda bisa berbagi fasilitas Kartu kredit Anda dengan anggota keluarga melalui kartu tambahan.
Persyaratan dan ketentuan :
- Calon pemegang Kartu kredit tambahan berusia 17-65 tahun
- Kartu Kredit Tambahan diberikan kepada suami/istri, anak, orang tua, saudara kandung dan mertua.
- Jenis Kartu Kredit Tambahan mengikuti jenis Kartu Utama yang Anda miliki saat iniFotokopi Identitas calon pemegang Kartu Kredit Tambahan (SIM, KTP, Paspor, dll)
Aktivasi dan PIN
Bila kartu Anda belum Aktif, pastikan nomor telepon yang digunakan sesuai dengan yang dicantumkan saat pengajuan aplikasi.
Aktifkan Kartu Anda dengan cara :
BRI(spasi)AKT(spasi)NamaPadaKartu#6DigitTerakhirNomorKartuKreditBRI#8DigitTanggalLahir(ddmmyyyy)
Contoh : BRI AKT BRISTAMITRA#123456#01021990
Kirim ke 99333 (Tsel, XL, Axis, Indosat) atau 9333 (Operator Lain).
Apabila Kartu Anda telah Aktif, dapatkan PIN dengan cara :
PIN(spasi)KK(spasi)6DigitPertamaKartu#4DigitTerakhirKartu#TanggalLahir(ddmmyyyy)
Contoh : PIN KK 518856#1234#01021990
Kirim ke 3300 melalui nomor HP yang terdaftar di BRI Card Center.
Apabila Anda menerima SMS PIN Sementara, Segera ubah PIN di ATM BRI Terdekat.
Penggunaan Kartu Kredit BRI Touch
Penggunaan Chip
Kartu Kredit BRI Touch dilengkapi Chip untuk keamanan dan kenyamanan Anda serta untuk otorisasi secara online, PIN (Personal Identification Number) untuk melakukan penarikan uang tunai, juga teknologi EV (Europay Visa) untuk melindungi transaksi yang Anda Lakukan.
Faktur Belanja (Menggunakan EDC)
Bila Faktur belanja menggunakan EDC (Electronic Data Capture), Kartu Hanya perlu dimasukkan ke dalam slot chip yang di mesin EDC dan tidak perlu di gesek lagi.
- Nama Tempat dimana dilakukan transaksi
- Nama dan Nomor Pemegang Kartu
- Tanggal dan waktu saat terjadi transaksi
- Nilai transaksi
- Total transaksi yang ditagihkan
Penggunaan Fitur Contactless
Fitur Contactless memungkinkan anda bertransaksi hanya dengan mendekatkan kartu pada mesin EDC, tanpa perlu menyerahkan kartu kepada petugas untuk digesek pada mesin EDC .
Cara Pembayaran Contactless
Pembayaran contactless adalah pembayaran dengan kartu debit/kredit dengan cara ditap ke mesin EDC (kartu tidak di dip atau di swipe).
Pembayaran Kartu Kredit BRI Touch
Rekening Tagihan Bulanan
Rekening tagihan kartu kredit BRI Touch Anda Akan dikirim setiap bulan, berisi semua aktivitas transaksi pembelanjaan dan pengambilan uang tunai yang dilakukan. Sebelum melunasi, baca terlebih dahulu dan cocokkan dengan faktur transaksi yang Anda terima dari tempat transaksi terjadi.
Pelunasan tagihan
Ada 2 cara melunasi tagihan kartu kredit BRI Touch Anda :
- Lakukan pembayaran sebesar jumlah tagihan yang tertera di rekening tagihan.
- Lakukan pembayaran minimum sebesar 10% dari saldo tagihan baru atau minimal Rp 50.000 ditambah dengan tagihan yang tertunggak. Bila saldo tagihan baru melebihi limit kartu, kelebihannya harus dibayar penuh.
Syarat dan Ketentuan
Penerbitan Kartu
Kartu Kredit BRI Touch dikeluarkan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan lisensi dari Visa World Wide dan Pemegang Kartu adalah orang yang namanya tercantum pada kartu dan berhak menggunakan kartu.
Penggunaan Kartu
Kartu tidak dapat dipindahtangankan dan harus ditandatangani oleh orang yang namanya tercetak di atas kartu (disebut sebagai “pemegang kartu”). Segala akibat yang timbul karena kelalaian atau atas penggunaan atau penyalahgunaan kartu kredit BRI Touch oleh orang lain dengan atau tanpa izin dari pemegang kartu menjadi beban dan tanggung jawab sepenuhnya dari pemegang kartu.
Masa Berlaku Kartu
- Kartu berlaku sampai dengan tanggal terakhir di bulan dan tahun yang tertera pada kartu. Kecuali telah dibatalkan atau ditutup sebelumnya oleh BRI Card Center atau atas permintaan pemegang Kartu.
- Kartu yang sudah berakhir masa berlakunya harus segera dimusnahkan oleh pemegang kartu untuk mencegah penyalahgunaan kartu oleh orang yang tidak berhak.
- BRI Card Center berhak untuk memperpanjang masa berlakunya kartu apabila tidak terjadi tunggakan atau tidak ada penutupan kartu
Penerbitan Kartu
Kartu Kredit BRI Touch dikeluarkan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan lisensi dari Visa World Wide dan Pemegang Kartu adalah orang yang namanya tercantum pada kartu dan berhak menggunakan kartu.
Penggunaan Kartu
Kartu tidak dapat dipindahtangankan dan harus ditandatangani oleh orang yang namanya tercetak di atas kartu (disebut sebagai “pemegang kartu”). Segala akibat yang timbul karena kelalaian atau atas penggunaan atau penyalahgunaan kartu kredit BRI Touch oleh orang lain dengan atau tanpa izin dari pemegang kartu menjadi beban dan tanggung jawab sepenuhnya dari pemegang kartu.
Masa Berlaku Kartu
- Kartu berlaku sampai dengan tanggal terakhir di bulan dan tahun yang tertera pada kartu. Kecuali telah dibatalkan atau ditutup sebelumnya oleh BRI Card Center atau atas permintaan pemegang Kartu.
- Kartu yang sudah berakhir masa berlakunya harus segera dimusnahkan oleh pemegang kartu untuk mencegah penyalahgunaan kartu oleh orang yang tidak berhak.
- BRI Card Center berhak untuk memperpanjang masa berlakunya kartu apabila tidak terjadi tunggakan atau tidak ada penutupan kartu
Transaksi Kartu
- Transaksi ditagihkan dalam mata uang Rupiah, terhadap transaksi dengan valuta asing akan dikonversikan ke dalam Rupiah sesuai nilai tukar BRI Card Center pada saat transaksi dibukukan.
- Transaksi yang ditagihkan adalah sebesar jumlah yang tercantum pada sales draft yang ditagihkan oleh merchant dan pemegang kartu dianggap telah menyetujui transaksi yang ditagihkan melalui billing statement apabila tidak ada sanggahan sampai dengan 15 hari terhitung sejak billing statement diterima.
- BRI Card Center berhak membatasi pemakaian kredit atau menolak transaksi baik untuk sementara atau selamanya.
Pembayaran tagihan
- BRI Card Center akan menerbitkan dan mengirimkan lembar penagihan ke alamat pemegang kartu utama. Pemakaian kartu tambahan akan menjadi tanggung jawab pemegang kartu utama dan ditagihkan bersama-sama dalam lembar penagihan kartu utama.
- Pemegang kartu utama wajib melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo dalam ketentuan sebagai berikut :
- Pembayaran minimum bulan tersebut wajib dibayar penuh
- Pembayaran penuh atas total tagihan diperkenankan, kecuali ditetapkan lain oleh BRI
- Bila pembayaran dilakukan setelah lewat tanggal jatuh tempo, atau bila jumlah pembayaran kurang dari pembayaran minimum, maka BRI akan mengenakan biaya keterlambatan (late charges)
- Apabila terdapat kelebihan pemakaian batas kredit, maka BRI akan mengenakan biaya over limit.
- Apabila kartu ingin ditutup, maka seluruh tagihan harus dilunasi terlebih dahulu.
- Pembayaran tagihan berlaku efektif setelah tercatat pada pembukuan BRI Card Center.
- Apabila pemegang kartu dinyatakan lalai dalam melaksanakan kewajiban yang timbul dari penggunaan kartu, BRI Card Center berhak untuk memblokir kartu, medebet / mencairkan rekening tabungan pemegang kartu yang ada di BRI.
- BRI setiap saat berhak untuk memberikan kuasa kepada pihak ketiga maupun untuk dan atas nama BRI melakukan proses penagihan kartu kredit BRI Touch, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
- BRI berhak memberi rekening pemegang kartu kredit dari semua biaya penagihan termasuk biaya pengacara, biaya pengadilan dan biaya agen (apabila BRI menunjuk pihak ketiga untuk menyelesaikan tagihan dari pemegang kartu).
Kolektibilitas Pembayaran
- Kolektibilitas “Lancar”, tidak ada keterlambatan dalam pembayaran kartu.
- Kolektibilitas “Dalam Perhatian Khusus”, keterlambatan pembayaran antara 1 – 90 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini BRI Card Center berhak melakukan pemblokiran sementara sehingga kartu tidak dapat digunakan sampai dilakukannya pembayaran minimal sebesar pembayaran minimum.
- Kolektibilitas “kurang lancar” keterlambatan pembayaran kartu antara 91 – 120 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini kartu akan terblokir permanen dan kartu tidak dapat dipergunakan kembali.
- Kolektibilitas “Diragukan”, keterlambatan pembayaran kartu antara 121 – 180 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini kartu akan terblokir permanen dan tidak dapat dipergunakan kembali.
- Kolektibilitas “Macet”, keterlambatan pembayaran kartu 180 hari lebih setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini kartu akan terblokir permanen dan tidak dapat dipergunakan kembali.
Kehilangan Kartu
- Bila kartu hilang / dicuri, pemegang kartu utama wajib segera menghubungi BRI Card Center untuk mencegah penyalahgunaan kartu oleh orang yang tidak berhak.
- Bila kartu Hilang / dicuri, maka sebelum dilaporkan ke BRI Card Center pemegang kartu bertanggung jawab atas semua transaksi yang terjadi sampai diterimanya laporan kehilangan kartu oleh BRI Card Center.
- BRI Card Center berhak untuk tidak mengganti kartu yang dilaporkan hilang / dicuri apabila pemegang kartu sedang dalam keadaan menunggak tagihan.
- Untuk setiap penggantian kartu yang dilaporkan hilang / dicuri pemegang kartu akan dikenakan biaya administrasi.
Penutupan dan Pembatalan Kartu Kredit BRI Touch
- Pemegang kartu berhak setiap saat untuk menutup Kartu kredit BRI-nya dengan mengajukan permohonan kepada BRI melalui Contact BRI 14017 24 jam.
- Apabila terhadap kartu kredit yang diajukan penutupannya masih terdapat tagihan baik yang telah maupun belum jatuh tempo wajib untuk dilunasi.
- Apabila permohonan penutupan kartu disetujui maka pemegang kartu wajib untuk menggunting kartu Kredit BRI yang telah ditutup tersebut.
- Bank setiap saat (tanpa pemberitahuan dahulu kepada pemegang kartu) dapat membatalkan atau tidak memperpanjang kartu apabila terdapat :
- Pemegang kartu telah melanggar syarat dan ketentuan umum Kartu Kredit BRI.
- Nama pemegang kartu tercantum dalam daftar hitam Bank Indonesia atau AKKI.
- Pemegang Kartu lalai atau melanggar suatu ketentuan dalam perjanjian kredit antara bank dengan pemegang kartu.
- Pemegang kartu dengan ini membebaskan bank dari segala tanggung jawab, tuntutan/gugatan/klaim apapun dan siapapun termasuk dari pemegang kartu sehubungan dilakukannya pembatalan kartu tersebut oleh bank dan bank (berdasarkan peraturan berlaku) berhak pula mencantum nomor kartu dan nama pemegang kartu yang kartunya telah dibatalkan oleh bank dalam daftar hitam Bank Indonesia.
Perubahan Alamat
Alamat dan nomor telepon pemegang kartu (rumah/kantor) adalah alamat dan nomor telepon yang tercatat terakhir di BRI Card Center. Perubahan wajib dilaporkan ke BRI Card Center melalui Contact BRI 14017 atau 1500 017 yang akan melayani 24 jam.
Kepesertaan Asuransi
Apabila pemegang kartu menyetujui untuk menjadi nasabah asuransi jiwa kartu kredit BRI maka BRI akan membebankan biaya premi asuransi jiwa tersebut kepada pemegang Kartu.
Di dalam polis asuransi akan disebutkan risiko yang ditanggung perusahaan asuransi dan disebutkan bahwa BRI ditunjuk sebagai penerima uang pertanggungan yang akan digunakan untuk melunasi sebagian atau seluruh tagihan dan sisa uang pertanggungan akan diserahkan kepada ahli waris.
Pemegang kartu dengan ini menyatakan bahwa dalam terjadi suatu klaim asuransi maka perusahaan asuransi merupakan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya. Pemegang kartu dengan ini membebaskan BRI dari segala tanggung jawab atas klaim asuransi tersebut.
Pernyataan dan Jaminan
Dengan menandatangani aplikasi permohonan kartu dan atau menerima kartu dan atau menandatangani kartu dan atau menggunakan kartu, pemegang kartu dengan ini menyatakan, membaca, mengerti, dan setuju untuk tunduk dan terikat pada syarat-syarat ketentuan umum menjadi pemegang kartu kredit BRI termasuk perubahan penambahan dan pembaharuan yang ditetapkan dikemudian hari oleh Bank.
Bank tidak bertanggungjawab atas segala persoalan yang timbul karena barang yang dibeli dan dibayar dengan mengunakan Kartu Kredit BRI, dan pemegang kartu tetap berkewajiban untuk melunasi tagihan atas transaksi tersebut.
Kerahasiaan
Apabila ada pihak ketiga (penjamin) yang menjamin pembayaran tagihan atas pemakaian kartu oleh pemegang kartu maka dengan ini pemegang kartu memberi kuasa kepada Bank untuk memberikan data keuangan/dokumen/informasi lain yang berhubungan dengan kartu kepada penjamin, dan kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali dan tidak akan berakhir karena alasan apapun, sebagai yang dimaksud dalam pasal 1813 kitab UU Hukum Perdata.
Pemegang kartu dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan/gugatan/klaim/ apapun dan dari siapapun berkaitan dengan kerahasiaan data/dokumen yang diberikan oleh Bank kepada pihak lain.
Domisili
Hal-hal berkaitan dengan syarat dan ketentuan ini dan segala akibatnya, bank dan pemegang kartu memilih domisili hukum yang tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta, dengan tidak mengurangi hak Bank untuk memohon pelaksanaan / eksekusi dan atau mengajukan gugatan hukum terhadap pemegang kartu melalui pengadilan lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.
Biaya Materai
Pemegang kartu akan dibebankan biaya materai untuk setiap lembar tagihan.
- Untuk tagihan Rp 250.000,- sampai dengan Rp 1.000.000,- dibebankan biaya materai Rp 3.000,-
- Untuk tagihan diatas Rp 1.000.000,- dibebankan biaya materai Rp 6.000,-
Kredit Limit Gabungan
Total kredit maksimum gabungan yang dapat Anda belanjakan dengan kartu kredit Anda dan dapat ditinjau kembali dari waktu ke waktu.
Batas Penarikan Tunai
Jumlah maksimum pengambilan uang tunai dengan kartu kredit Anda.
CARA BUKA REKENING ONLINE