Keuntungan & Persyaratan Tabungan Simpeda Bank Sumut

Tabungan Simpeda (Simpanan Pembangunan Daerah) adalah merupakan produk tabungan bersama yang diterbitkan secara bersama oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) seluruh Indonesia yang dirancang khusus sebagai alat pemersatu BPD seluruh Indonesia.

Keuntungan

  • Setoran awal pembukaan rekening yang terjangkau yaitu sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
  • Saldo minimal yang harus mengendap dalam rekening sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
  • Saldo mengendap diberikan bunga yang dihitung secara harian dengan suku bunga single rate.
  • Memperoleh perlindungan Asuransi Jiwa Sipanda dengan bebas premi.
  • Dapat bertransaksi secara Realtime Online di seluruh unit kantor Bank Sumut.
  • Berhadiah dan diundi 2 x setahun di seluruh Indonesia.
  • Biaya administrasi Tabungan yang rendah.
  • Dapat menggunakan fasilitas New SMS Banking.
  • Kemudahan bertransaksi di 309 ATM Bank Sumut, 2 Mesin Pemindahbukuan, seluruh mesin ATM berlogo ATM Bersama, ATM Prima dan BPD ONE.

Persyaratan

Perorangan Dewasa Fotokopi identitas diri yang masih berlaku
Perorangan Belum Dewasa (QQ) Fotokopi identitas diri dari penanggung jawab rekening (orang tua/wali), Akte kelahiran/kartu keluarga
Join Account Fotokopi identitas diri seluruh anggota join account
Badan Hukum
  • Fotokopi identitas diri pengurus
  • Fotokopi akta pendirian dan anggaran dasar termasuk perubahannya
  • Fotokopi izin usaha perdagangan (SIUP)
  • Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Jika dikuasakan harus menyerahkan Surat Kuasa dari Direksi dan atau surat kuasa yang dibuat secara notarial akta berikut fotokopi KTP/SIM/Paspor dari penerima kuasa
  • Surat pernyataan nasabah badan hukum terkait Akta Badan Hukum yang diserahkan kepada Bank adalah benar dan merupakan akta terakhir perusahaan.
Lembaga Pemerintah, lembaga internasional, dan Perwakilan Negara Asing
  • Fotokopi KTP/SIM/Paspor dari masing-masing pejabat
  • Fotokopi NPWP dari pimpinan perusahaan dan NPWP dari lembaga
Bank
  • Fotokopi identitas pengurus
  • Akta pendirian dan anggaran dasar bank
  • Fotokopi izin usaha
  • ika dikuasakan harus menyerahkan Surat Kuasa dari Direksi dan atau hasil Rapat Umum Pemegang Saham atau yang dibuat secara notarial berikut fotokopi KTP/SIM/Paspor dari penerima kuasa.
Badan lainnya seperti Partai Politik, LSM, Yayasan dan Organisasi Lainnya
  • Fotokopi identitas diri pengurus yang masih berlaku
  • Dokumen status hukum badan
  • Fotokopi AD/ART dan perubahaannya
  • Fotokopi NPWP Pimpinan dan NPWP dari Badan
  • Surat kuasa dari pimpinan atau pengurus yang sah untuk bertindak atas nama badan (apabila pemegang rekening dikuasakan).
MENU UTAMA
Daftar isi