Keuntungan & Persyaratan Tabungan Martabe School Bank Sumut

Sekilas Mengenai Tabungan Martabe School

Tabungan yang dikhususkan untuk segmen anak-anak dan pelajar dengan pola Qualitate Qua (QQ) yaitu orang tua / wali mewakili si anak / pelajar, dimana untuk pembukaannya orang tua / wali diwajibkan memiliki rekening tabungan Martabe.

Keuntungan

  • Setoran awal minimal pembukaan rekening terjangkau yaitu sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Saldo minimal yang harus mengendap dalam rekening sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
  • Setoran selanjutnya minimal Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) melalui pemindahbukuan (autodebet) dari rekening induk (rekening tabungan orang tua / wali) ke rekening Tabungan Martabe School si anak setiap bulannya.
  • Saldo yang mengendap pada rekening tabungan diberikan bunga progresif rate yang dihitung secara harian.
  • Setiap penabung memperoleh perlindungan asuransi jiwa SIPANDA tanpa dipungut premi (premi asuransi menjadi beban Bank).
  • Dapat bertransaksi antar kantor secara real time online.
  • Diikutsertakan dalam program Undian sesuai dengan ketentuan Bank yang berlaku.
  • Bebas biaya administrasi rekening bulanan.

Persyaratan

Perorangan Dewasa Fotokopi identitas diri yang masih berlaku
Perorangan Belum Dewasa (QQ) Fotokopi identitas diri dari penanggung jawab rekening (orang tua/wali), Akte kelahiran/kartu keluarga
Join Account Fotokopi identitas diri seluruh anggota join account
Badan Hukum
  • Fotokopi identitas diri pengurus
  • Fotokopi akta pendirian dan anggaran dasar termasuk perubahannya
  • Fotokopi izin usaha perdagangan (SIUP)
  • Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Jika dikuasakan harus menyerahkan Surat Kuasa dari Direksi dan atau surat kuasa yang dibuat secara notarial akta berikut fotokopi KTP/SIM/Paspor dari penerima kuasa
  • Surat pernyataan nasabah badan hukum terkait Akta Badan Hukum yang diserahkan kepada Bank adalah benar dan merupakan akta terakhir perusahaan.
Lembaga Pemerintah, lembaga internasional, dan Perwakilan Negara Asing
  • Fotokopi KTP/SIM/Paspor dari masing-masing pejabat
  • Fotokopi NPWP dari pimpinan perusahaan dan NPWP dari lembaga
Bank
  • Fotokopi identitas pengurus
  • Akta pendirian dan anggaran dasar bank
  • Fotokopi izin usaha
  • ika dikuasakan harus menyerahkan Surat Kuasa dari Direksi dan atau hasil Rapat Umum Pemegang Saham atau yang dibuat secara notarial berikut fotokopi KTP/SIM/Paspor dari penerima kuasa.
Badan lainnya seperti Partai Politik, LSM, Yayasan dan Organisasi Lainnya
  • Fotokopi identitas diri pengurus yang masih berlaku
  • Dokumen status hukum badan
  • Fotokopi AD/ART dan perubahaannya
  • Fotokopi NPWP Pimpinan dan NPWP dari Badan
  • Surat kuasa dari pimpinan atau pengurus yang sah untuk bertindak atas nama badan (apabila pemegang rekening dikuasakan).
MENU UTAMA
Daftar isi