Keuntungan & Persyaratan Tabungan Martabe Pensiun Bank Sumut

Sekilas Mengenai Tabungan Martabe Pensiun

Tabungan yang dikhususkan untuk menampung uang pensiun dari pihak-pihak yang telah bekerjasama dengan Bank dalam pengelolaan penyaluran pembayaran pensiun (payroll).

Keuntungan

  • Setoran awal minimal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  • Saldo yang mengendap pada rekening tabungan diberikan bunga yang dihitung secara harian.
  • Bunga diberikan secara progresif rate.
  • Setiap penabung memperoleh perlindungan asuransi jiwa SIPANDA tanpa dipungut premi (premi asuransi menjadi beban Bank) sesuai dengan ketentuan Bank yang berlaku.
  • Dapat bertransaksi antar kantor secara real time online.
  • Diikutsertakan dalam program Undian Tabungan Martabe sesuai dengan ketentuan Bank yang berlaku.
  • Kemudahan bertransaksi di 309 ATM Bank Sumut, 2 Mesin Pemindahbukuan, seluruh mesin ATM berlogo ATM Bersama, ATM Prima dan BPD ONE.

Persyaratan

Perorangan Dewasa Fotokopi identitas diri yang masih berlaku
Perorangan Belum Dewasa (QQ) Fotokopi identitas diri dari penanggung jawab rekening (orang tua/wali), Akte kelahiran/kartu keluarga
Join Account Fotokopi identitas diri seluruh anggota join account
Badan Hukum
  • Fotokopi identitas diri pengurus
  • Fotokopi akta pendirian dan anggaran dasar termasuk perubahannya
  • Fotokopi izin usaha perdagangan (SIUP)
  • Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Jika dikuasakan harus menyerahkan Surat Kuasa dari Direksi dan atau surat kuasa yang dibuat secara notarial akta berikut fotokopi KTP/SIM/Paspor dari penerima kuasa
  • Surat pernyataan nasabah badan hukum terkait Akta Badan Hukum yang diserahkan kepada Bank adalah benar dan merupakan akta terakhir perusahaan.
Lembaga Pemerintah, lembaga internasional, dan Perwakilan Negara Asing
  • Fotokopi KTP/SIM/Paspor dari masing-masing pejabat
  • Fotokopi NPWP dari pimpinan perusahaan dan NPWP dari lembaga
Bank
  • Fotokopi identitas pengurus
  • Akta pendirian dan anggaran dasar bank
  • Fotokopi izin usaha
  • ika dikuasakan harus menyerahkan Surat Kuasa dari Direksi dan atau hasil Rapat Umum Pemegang Saham atau yang dibuat secara notarial berikut fotokopi KTP/SIM/Paspor dari penerima kuasa.
Badan lainnya seperti Partai Politik, LSM, Yayasan dan Organisasi Lainnya
  • Fotokopi identitas diri pengurus yang masih berlaku
  • Dokumen status hukum badan
  • Fotokopi AD/ART dan perubahaannya
  • Fotokopi NPWP Pimpinan dan NPWP dari Badan
  • Surat kuasa dari pimpinan atau pengurus yang sah untuk bertindak atas nama badan (apabila pemegang rekening dikuasakan).
MENU UTAMA
Daftar isi