Keunggulan
Perencaan Ibadah Haji yang Lebih Matang
Dengan fitur Tabungan Haji Muda Indonesia, perencanaan ibadah haji dapat dimulai sejak nasabah berumur kurang dari 17 tahun
Kemudahan Bertransaksi
Tabungan dapat berbentuk mata uang Rupiah maupun USDSetoran awal dapat dilakukan di seluruh Cabang Bank, dan setoran berikutnya dapat dilakukan via E-Channel (Mobile dan Internet Banking) tanpa harus ke Cabang.
Informasi dan Syarat Ketentuan
- Tabungan ini menggunakan prinsip Mudharabah Mutlaqah atau Wadiah Yad Dhamanah
- Nasabah Tabungan Haji Indonesia:
- Nasabah adalah umat Islam (perorangan) yang berumur di bawah 17 tahun dan berminat menunai kan ibadah Haji .
- Nasabah harus menyerahkan fotokopi KTP dan NPWP, apabila nasabah tidak memiliki NPWP maka dapat melengkapi surat pernyataan tidak memiliki NPWP
- Nasabah Tabungan Haji Muda Indonesia :
- Nasabah adalah umat Islam (perorangan) yang berumur di bawah 17 tahun dan berminat menunai kan ibadah Haji .
- Nasabah ditunjuk atau diwakilkan dengan orang tua atau wali yang sudah cakap hukum.
- Orang tua/wali wajib menyerahkan fotokopi KTP dan NPWP orang tua, untuk anak menyerahkan Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir dan Kartu Keluarga (KK).
- Nasabah mendapatkan Buku Tabungan Haji Indonesia dan Tabungan Haji Muda Indonesia selanjutnya disebut “Buku Tabungan”.
- Tabungan dalam bentuk mata uang Rupiah atau USD.
- PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk (selanjutnya disebut “Bank”) akan membukukan segala transaksi baik yang mengenai pengambilan atau penyetoran uang oleh Nasabah, maupun penerima atau pembayaran yang dilakukan Bank untuk kepentingan atau atas beban Nasabah.
- Data Nasabah tidak dapat diganti oleh data orang lain.
- Apabila nasabah sudah melakukan setoran awal/mendapatkan no validasi/porsi, nasabah dapat diberikan kartu ATM dan fasilitas E-Channel.
- Bagi Nasabah yang batal karena meninggal dunia maka pewarisan hak atas Tabungan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut hukum atau pihak lain yang ditunjuk sesuai hukum.
- Bagi Nasabah yang batal atas permintaan sendiri sebelum terdaftar pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT), maka diatur sesuai dengan ketentuan Bank.
- Jika terdapat perbedaan antara saldo yang dicatat pada administrasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) dengan saldo pada Buku Tabungan dan saldo yang tercatat pada pembukuan Bank maka yang digunakan adalah saldo yang tercatat pada pembukuan Bank.
- Jika Buku Tabungan hilang, Nasabah wajib melaporkan secara tertulis kepada Bank dengan melampirkan Surat Keterangan dari Kepolisian dan Identitas yang berlaku, selanjutnya Bank S akan mengeluarkan Buku Tabungan baru.
- Untuk nasabah yang rekeningnya telah terdaftar pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) dan buku tabungannya hilang maka akan diganti dengan buku tabungan baru dengan nomor rekening yang terdaftar di Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT).
Biaya
- Biaya e-channel dikenakan sesuai dengan transaksi diluar transaksi Haji.
- Tabungan yang ditutup setelah nasabah melakukan pendaftaran Haji tidak dikenakan biaya, sedangkan Tabungan yang ditutup sebelum melakukan pendaftaran Haji dikenakan biaya Rp. 20.000,00.
Penyetoran dan Penarikan
- Penyetoran dan penarikan dapat dilakukan di seluruh cabang Bank sesuai waktu operasional Bank.
- Setoran awal minimal Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan setoran selanjutnya minimal Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) via Cabang, Rp. 1 via E-Channel (Mobile dan Internet Banking).
- Saldo minimal untuk didaftarkan pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) adalah sebesar nominal yang ditentukan oleh Lembaga Pemerintah yang memiliki Wewenang Penyelenggaraan Haji dan Umroh ditambah sebesar saldo minimal tabungan.
- Penarikan hanya dapat dilakukan dalam ”kondisi darurat” (misalnya nasabah mendapatkan musibah atau kemalangan) dan hanya dapat dilakukan dengan Slip Penarikan Tabungan, Surat Pernyataan Permohonan Penarikan Dana Tabungan Haji Indonesia Sebagian dan memperlihatkan Buku Tabungan.
- Penarikan dan pemindahbukuan dapat dikuasakan dengan melampirkan surat kuasa yang sah dari Nasabah, disertai bukti Identitas dari pemilik dan penerima kuasa.
Ketentuan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT)
- Nasabah dapat didaftarkan setoran Awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) apabila saldo telah memenuhi ketentuan pendaftaran haji.
- Bagi Nasabah yang batal atas permintaan sendiri setelah terdaftar pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) maka diatur sesuai ketentuan tentang pendaftaran Haji.
CARA BUKA REKENING ONLINE