Persyaratan Tabungan Firdaus Bank Aceh

Syarat dan Keuntungan Deposito Mudharabah Bank Aceh

Tabungan Firdaus merupakan akronim dari fitrah dalam usaha syariah, yang bermakna bahwa dengan tabungan ini bank dan nasabah akan melakukan kerjasama secara syariah yang fitrah yang tentunya pada akhirnya akan membawa hasil yang halal, berkah, dan bertambah. Tabungan Firdaus merupakan pilihan tepat untuk investasi berprinsip syariah yang dapat digunakan setiap saat. Tabungan Firdaus merupakan salah satu produk Tabungan Bank Aceh dimana pemilik dana memberikan kepercayaan penuh kepada Bank untuk mengelola dananya dengan pembagian nisbah/bagian yang telah disepakati sebelumnya dengan menggunakan Akad Mudharabah.

Ketentuan Umum

  • Tabungan Firdaus pada Bank Aceh  diperuntukkan bagi perorangan yang menggunakan prinsip mudharabah (bagi hasil) dimana dana yang diinvestasikan oleh nasabah dapat dipergunakan oleh Bank (mudharib)dengan imbalan bagi hasi bagi nasabah (shahibul maal). Tabungan firdaus menggunakan akad mudharabah muthlaqah yang berarti pihak bank diberi kuasa penuh untuk menjalankan usahanya tanpa batasan sepanjang memenuhi syarat-syarat syariah dan tidak terikat dengan waktu, tempat, jenis usaha, dan nasabah pelanggannya

  • Sebagai bukti penabung, Bank menerbitkan buku tabungan atas nama penabung, Bank juga dapat menerbitkan kartu ATM sesuai permintaan penabung

  • Apabila buku tabungan hilang, penabung wajib melaporkan kehilangan tersebut ke Kantor Bank Aceh  penerbit buku tabungan

  • Bagi hasil dihitung oleh saldo harian

  • Apabila terjadi selisih saldo antara buku tabungan dengan catatan Bank, maka saldo yang dipakai adalah saldo yang ada pada Bank

  • Setoran tunai antar cabang tidak dikenakan biaya

  • Penggantian buku tabungan karena penuh tidak dikenakan biaya

Keunggulan
  • Aman dan terpercaya
  • Kemudahan bertransaksi diseluruh jaringan ATM Bank Aceh, seluruh ATM berlogo ATM Bersama dan seluruh ATM berlogo MEPS di Malaysia (non GPN)
  • Bebas transfer antar rekening Bank Aceh
  • Bagi Hasil yang kompetitif
  • Bebas Biaya administrasi
  • Biaya penutupan rekening sebesar Rp.25.000,-
  • Kemudahan dalam penyaluran zakat, infaq dan sedekah
  • Diikutsertakan dalam program penjaminan pemerintah
  • Tabungan dijamin LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)
  • Fasilitas kartu ATM Silver atau Gold

Penyetoran dan Penarikan

  • Penyetoran dan Penarikan dapat dilakukan saat kas buka pada semua cabang Bank Aceh Syariah

  • Setoran pertama minimal Rp. 20.000.,-(dua puluh ribu rupiah) dan setoran selanjutnya sekurang-kurangnya Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah)

  • Penarikan dapat dilakukan setiap hari kerja selama Kas Buka dengan saldo tersisa tersisa sekurang-kurangnya Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah)

  • Penarikan dapat dilakukan di Kantor Pusat, Kantor Cabang, Cabang Pembantu, Kantor Kas Bank Aceh Syariah di seluruh Aceh

  • Penarikan yang dilakukan oleh bukan penabung sendiri, harus dilengkapi dengan surat kuasa dari penabung dengan bermaterai secukupnya.

Penutupan Tabungan

  • Penabung berhak setiap saat menutup rekening tabungannya selama kas buka pada cabang penerbit

  • Penutupan secara otomatis karena saldo menjadi nihil akan dilakukan oleh Bank Aceh Syariah tanpa pemberitahuan kepada penabung.

Persyaratan

  • Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening
  • Menunjukkan asli bukti identitas dan menyerahkan foto copy bukti identitas
  • Setoran awal Rp.100.000,- (Fasilitas ATM)
  • Saldo minimum tanpa ATM Rp.50.000,- dengan ATM Silver Rp. 75.000,- dan ATM Gold Rp. 100.000,-
  • Setoran selanjutnya minimun Rp. 50.000,-

Fasilitas

  • Buku Tabungan
  • Kartu ATM Bank Aceh
  • SMS Banking Bank
  • Mobile Banking ACTION

Biaya

Keterangan Biaya (Rp)
Adm Perbulan bebas
Penutupan rekening 25.000,-
Permintaan rekening koran 5.000,-/lembar
Penarikan tunai antar Cabang>100 juta 20.000,-
 Biaya Ganti Buku Rusak/Hilang  5.000,-
MENU UTAMA