Persyaratan Pembelian Rumah Subsidi FLPP Dengan Bank Sumut

Sekilas Mengenai Pembiayaan Pembelian Rumah Subsidi FLPP

Pembiayaan disebut juga Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yaitu Dukungan likuiditas kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang pengelolaan oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementrian-PUPERA) diperuntukkan pada Pegawai/karyawan yaitu Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tetap/Honor/Outsourching dari Lembaga /Instansi/BUMN/BUMD/Perusahaan Swasta /TNI/Polri yang berpenghasilan tetap.

Keuntungan

  • Down Payment disubsidi oleh pemerintah (sesuai ketentuan)
  • Margin pembiayaan ringan
  • Angsuran ringan dan tetap setiap bulan
  • Bebas memilih rumah yang bekerjasama dengan PT Bank Sumut UUS
  • Proses cepat

Persyaratan

  • Fotocopy Identitas yang berlaku (KTP/SIM/Paspor)

  • Fotocopy NPWP, Kartu Keluarga, Buku  Nikah/Akta Nikah, Pas foto

  • Fotocopy Slip Gaji Pegawai (Bulan Terakhir) atau Surat Keterangan Usaha dari instansi terkait

  • Surat Keterangan bekerja

  • Surat Keterangan belum memiliki rumah dari RT/RW/instansi terkait

  • Belum pernah menerima subsidi perumahan

  • Penghasilan maksimal Rp.4.000.000,- (Empat juta rupiah)

MENU UTAMA
Daftar isi