Persyaratan dan Limitasi MoCash Bank BRI

banner bri

Mocash adalah suatu fitur pembayaran belanja dengan cara mengisikan store id milik merchant, nominal jumlah pembayaran, dan order ID menggunakan sumber dana simpanan/uang elektronik. Biaya transaksi bagi pengguna Mocash adalah biaya sms yang dikenakan oleh operator masing-masing provider.

Limitasi MoCash Bank BRI

Dengan menggunakan Tbank, batas keseluruhan (akumulasi) transaksi dalam satu bulan adalah sebesar Rp 20.000.000,-. Limit akumulasi untuk pembayaran tagihan termasuk Mocash maksimal sebesar Rp. 100.000.000,- / hari.

Persyaratan MoCash Bank BRI

Nasabah Tabungan BRI (BritAma, BritAma Junio atau Simpedes) dan Giro (Perorangan) yang memiliki kartu ATM BRI (BRI Card) dalam status aktif.

Registrasi di ATM
Melakukan registrasi awal untuk dapat bertransaksi secara non financial melalui atm BRI dengan memilih Menu

Registrasi di Unit Kerja
Dengan cukup mengisikan formulir aplikasi permohonan Registrasi SMS Banking dengan melampiri foto copy KTP yang masih berlaku dan foto copy kartu ATM BRI.

Pembayaran Mocash dengan Sumber Dana Tabungan

Tanpa Konfirmasi

  1. Buka aplikasi BRI Mobile dan pilih menu Mobile Banking
  2. Pilih “Mocash”, pilih “Mocash BRI”
  3. Pilih “Tanpa Konfirmasi”, masukkan Store ID, jumlah pembayaran, dan Oder ID
  4. Masukkan PIN Mobile Banking untuk dikirim ke 3300
  5. Mendapat notifikasi transaksi berhasil dari 3300.
  6. Merchant mendapatkan sms notifikasi transaksi berhasil

Dengan Konfirmasi

  1. Buka aplikasi BRI Mobile dan pilih menu Mobile Banking
  2. Pilih “BAYAR”, pilih “BAYAR DENGAN MOCASH”
  3. Masukkan Store ID, jumlah pembayaran, dan Oder ID
  4. Masukkan PIN untuk dikirim ke 3300
  5. Mendapat notifikasi transaksi berhasil dari 3300
  6. Merchant mendapatkan sms notifikasi transaksi berhasil

Ketentuan Penggunaan MoCash

Nomor ponsel yang didaftarkan sebagai pengguna Mocash adalah nomor ponsel Nasabah yang digunakan pada smartphone / HP lainnya yang digunakan untuk bertransaksi pembayaran Mocash dan atau mendapatkan notifikasi transaksi.

Nasabah wajib mendaftarkan dan menggunakan nomor ponsel milik Nasabah sendiri. Segala akibat yang timbul karena didaftarkannya nomor ponsel milik pihak lain menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya dan Nasabah dengan ini membebaskan BRI dari segala macam tuntutan, gugatan, dan/ atau tindakan hukum lainnya dari pihak manapun.

Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan nomor ponsel Nasabah, termasuk dalam hal terjadi penyalahgunaan atas nomor ponsel Nasabah tersebut.

Nasabah wajib menjaga kerahasiaan PIN. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan PIN, termasuk dalam hal terjadi penyalahgunaan PIN.

Nasabah akan dikenakan biaya pengiriman Short Message Service (SMS) untuk setiap transaksi yang memerlukan SMS. Besarnya biaya SMS adalah sesuai dengan yang ditentukan oleh Operator Seluler.

Dalam hal SIM Card ponsel Nasabah dengan nomor ponsel yang terdaftar sebagai nomor akun Tbank / nomor teregistrasi Mobile Banking dicuri atau hilang, maka Nasabah wajib untuk secepatnya menghubungi Call Center BRI 14017 / 1500017.

Setiap pemberitahuan mengenai pencurian atau kehilangan SIM Card ponsel Nasabah dengan nomor ponsel yang terdaftar sebagai nomor akun Tbank / nomor teregistrasi Mobile Banking, akan diikuti dengan pemblokiran oleh BRI terhadap nomor yang bersangkutan. Pemblokiran tersebut akan tetap dilakukan oleh BRI sampai BRI menerima permohonan pembukaan pemblokiran atas fasilitas tersebut dari Nasabah. Selama pemberitahuan pencurian atau kehilangan belum diterima oleh BRI, maka setiap Transaksi yang dilakukan dengan nomor ponsel yang terdaftar yang dicuri atau hilang menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.

Permohonan pembukaan pemblokiran atas nomor terdaftar milik Nasabah yang dilaporkan hilang SIM Card-nya dengan nomor ponsel yang terdaftar tersebut dapat diajukan oleh Nasabah ke unit kerja BRI. BRI berhak untuk melakukan verifikasi atas identitas Nasabah pada saat Nasabah mengajukan permohonan pembukaan pemblokiran atas nomor terdaftar tersebut.

Nasabah wajib memberitahukan secara tertulis kepada BRI apabila terdapat perubahan data Nasabah.

Proses penghapusan pendaftaran sebagai pengguna Mocash dapat dilakukan oleh Nasabah melalui Unit Kerja BRI.

Dengan menggunakan layanan Mocash, maka Nasabah tunduk dan menyetujui ketentuan-ketentuan ini. BRI berhak untuk mengubah ketentuan-ketentuan terkait Mocash yang akan diberitahukan oleh BRI dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengaduan

Keluhan / pengaduan kepada BRI sehubungan dengan Mocash BRI dapat disampaikan oleh Nasabah pengguna Mocash kepada Contact Center BRI (14017 / 1500017). Untuk keperluan penanganan keluhan/pengaduan tersebut, BRI berhak meminta Nasabah pengguna Mocash untuk menyerahkan fotokopi identitas diri Nasabah dan dokumen pendukung lainnya.

Bank BRI menanggapi keluhan tersebut sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank BRI, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak Bank BRI menerima keluhan / pengaduan secara lengkap atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BRI berhak menolak melayani keluhan Nasabah yang disampaikan kepada BRI setelah 3 (tiga) bulan atau lebih sejak tanggal transaksi atau sesuai ketentuan BRI yang berlaku.

MENU UTAMA
Daftar isi