Manfaat dan Fitur Kredit Fleksibel BPR KS

banner bpr ks

Kredit Fleksibel adalah pinjaman yg diberikan  dengan fasilitas yang fleksibel berupa penarikan dan penyetoran setiap saat dalam jangka waktu satu tahun periode kredit.
Jangka waktu kredit adalah satu tahun dan dapat diperpanjang setelah satu tahun periode atas kehendak nasabah dan disetujui oleh pihak bank.

MANFAAT

Dengan jenis agunan yang lebih variatif, selain memberikan pinjaman untuk memenuhi berbagai kebutuhan, Kredit Fleksibel juga memberikan kebebasan pada anda untuk menentukan jumlah cicilan dan waktu pembayaran.

FITUR

Jumlah pokok pinjaman atau plafond kredit ini adalah Rp.1 jt dan jumlah maksimum adalah Rp.1 milyar.

Nasabah dapat menarik uang dengan menggunakan Kartu ATM atau slip penarikan tunai. Penarikan uang melalui ATM maksimal sebesar Rp.10.000.000,- per hari.
Jaminan kredit fleksibel dapat berupa BPKB sepeda motor , BPKB mobil , sertifikat deposito BPR KS dan  sertifikat tanah dan bangunan.

KEMUDAHAN DAN KEUNTUNGAN

  • Penyetoran tunai dan penarikan dapat dilakukan 7 hari 24 jam melalui mesin ADM (Automatic Deposit Machine)
  • Persyaratan Dokumen Mudah
  • Pelunasan yang dipercepat tidak dikenakan biaya penalty
  • Nasabah yg mendapat kredit ini dapat menarik berkali kali sejumlah uang sesuai dengan kebutuhan dengan maksimum jumlah pokok pinjaman atau plafond yg disetujui diawal perjanjian kredit , begitu juga sebaliknya nasabah dapat menyetor berkali kali atau melunasi sebagian atau seluruh jumlah pinjaman setiap saat sepanjang periode kredit.

BIAYA

  1. Biaya provisi , yakni biaya yg harus dibayar nasabah pada saat perjanjian kredit ditanda tangani. Besarnya biaya provisi adalah 1 % dari plafond pinjaman dengan catatan minimum Rp. 50.000,-
    Biaya ini hanya dibayar sekali sepanjang jangka waktu kredit.
  2. Biaya administrasi , yakni biaya administrasi kredit yg harus dibayar nasabah pada saat perjanjian kredit ditanda tangani. Besarnya biaya administrasi adalah 1 % dari plafond pinjaman dengan catatan minimum Rp.50.000,-
  3. Biaya asuransi dan biaya notaris harus dibayar oleh nasabah, biaya notaris hanya dikenakan atas kredit diatas Rp.100jt ,.
  4. Biaya penagihan sesuai dengan produk yang diambil

CATATAN :

Salinan rekening sebagai informasi atas mutasi rekening setiap bulan dikirim ke nasabah;
jika dalam jangka waktu 14 hari setelah nasabah menerima salinan rekening dan nasabah tidak mengajukan keberatan atas perhitungan dalam salinan, maka nasabah dianggap setuju atas isi dari salinan rekening tersebut.

MENU UTAMA
Daftar isi