Keuntungan & Persyaratan Kredit Angsuran Lainnya Bank Sumut

Sekilas Mengenai Kredit Angsuran Lainnya (KAL)

Fasilitas Kredit yang diberikan kepada pemohon yang mempunyai usaha produktif dan atau mempunyai penghasilan tetap untuk tujuan membiayai keperluan yang bersifat investasi, modal kerja dan konsumtif.

Keuntungan

  • Dapat digunakan untuk membiayai : Membangun/membeli/renovasi tempat usaha
  • Dapat digunakan untuk membeli peralatan/perlengkapan usaha seperti mesin dsbnya
  • Menambah modal kerja usaha
  • Renovasi rumah tempat tinggal
  • Membeli tanah pertapakan untuk rumah tempat tinggal
  • Pembelian lahan pertanian/perkebunan
  • Membeli kendaraan roda 4 (empat) baru dan bekas. Usia maksimal kendaraan bekas 3 tahun terakhir
  • Membiayai pendidikan
  • Untuk tujuan penggunaan di atas dimungkinkan untuk take over dari bank lain sepanjang kolektibilitas lancar selama 1 (satu) tahun atau selama masa kredit

Persyaratan

  1. PERORANGAN
    1. Warga Negara Indonesia.
    2. Usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
    3. Usia maksimal 70 (tujuh puluh) tahun saat kredit lunas.
    4. Memiliki penghasilan tetap yang dapat diverifikasi kebenarannya bagi pemohon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tetap Lembaga/ Intansi/BUMN/BUMD/Perusahaan Swasta, Profesional (dokter, notaris dll).
    5. Memiliki usaha produktif bagi pemohon yang berstatus wiraswasta/pengusaha.
    6. Usaha yang dijalankan memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, dan bagi usaha yang tidak memerlukan izin menurut ketentuan cukup dengan surat keterangan usaha dari Kepala Desa/Lurah/Camat setempat.
    7. Tidak mempunyai tunggakan kredit perbankan dan/atau tidak termasuk dalam daftar hitam dan daftar kredit macet Bank Indonesia.
    8. Memiliki rekening tabungan di Bank Sumut.
    9. Melengkapi dan menyerahkan dokumen :
      1. Fotocopy identitas diri seperti KTP/SIM/Pasport pemohon dan suami /istri.
      2. Fotocopy Kartu Keluarga bagi yang telah menikah.
      3. Fotocopy buku nikah/surat cerai/kematian.
      4. Pasfoto suami/istri, ukuran 3 x 4 inci, masing-masing 2 lembar.
      5. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk kredit diatas Rp 100.000.000,-.
      6. Fotocopy bukti kepemilikan barang agunan dan SPT PBB tahun terakhir /berjalan yang telah dibayar.
      7. Fotocopy legalitas dan perizinan sesuai usaha yang dijalankan.
      8. Laporan keuangan usaha tahun berjalan yang ditandatangani pemohon.
      9. Laporan keuangan unaudited 2 tahun terakhir (untuk kredit diatas Rp 500 juta s/d Rp 5 Miliar).
      10. Laporan keuangan audited 2 tahun terakhir (untuk kredit di atas Rp 5 Miliar).
      11. Untuk pemohon yang berstatus pegawai/profesional melengkapi:
        1. Asli slip gaji terakhir/Surat Keterangan penghasilan dari tempat bekerja dan wajib diverifikasi kebenarannya.
        2. Fotocopy Surat Keputusan Pengangkatan pegawai. Fotocopy izin-izin praktek profesi.
  2. BADAN USAHA
    1. Memiliki legalitas pendirian badan usaha (Akte Pendirian dan Perubahannya).
    2. Memiliki perizinan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti : Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan, Surat Izin Tempat Usaha, Izin Gangguan, NPWP, dll.
    3. Untuk Badan Usaha Berbadan Hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas dan Yayasan harus dilengkapi dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia sedangkan Koperasi harus dilengkapi dengan pengesahan/persetujuan dari Kementerian Koperasi dan UKM, baik pada saat pendiriannya maupun perubahan-perubahannya.
    4. Untuk Badan Usaha dalam bentuk CV dan Firma, agar didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Setempat.
    5. Perusahaan dan pengurus tidak termasuk daftar hitam dan daftar pinjaman macet Bank Indonesia.
    6. Memiliki rekening tabungan di Bank Sumut.
    7. Melengkapi dan menyerahkan dokumen :
      1. Fotocopy identitas diri seperti KTP/SIM/Pasport pemohon dan pengurus.
      2. Pasfoto pemohon/pengurus, ukuran 3 x 4 inci masing-masing 2 lembar.
      3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
      4. Fotocopy bukti kepemilikan barang agunan.
      5. Fotocopy legalitas dan perizinan usaha.
      6. Company profile perusahaan.
      7. Laporan keuangan unaudited 2 tahun terakhir (untuk kredit di atas Rp 500 juta s/d Rp 5 Miliar).
      8. Laporan keuangan audited 2 tahun terakhir untuk kredit ≥ Rp 5 Miliar atau < Rp 5 milyar, namun memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut :
        1. Debitur perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang memenuhi salah satu kriteria :
          1. Merupakan Perseroan Terbuka.
          2. Bidang usaha perseroan berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat.
          3. Mengeluarkan surat pengakuan hutang.
          4. Memiliki jumlah aktiva atau kekayaan paling sedikit Rp 50 milyar.
        2. Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Daerah.
      9. Laporan keuangan perusahaan tahun berjalan yang ditandatangani pemohon.
      10. Study kelayakan proyek untuk kredit di atas Rp 5 Milyar.
      11. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi proyek yang dapat mempengaruhi sosial ekonomi masyarakat setempat, seperti proyek-proyek yang menghasilkan limbah, dsbnya.
MENU UTAMA
Daftar isi