Fasilitas Kredit yang diberikan kepada pemohon yang mempunyai usaha produktif dan atau mempunyai penghasilan tetap untuk tujuan membiayai keperluan yang bersifat investasi, modal kerja dan konsumtif.
Keuntungan
Persyaratan
- PERORANGAN
- Warga Negara Indonesia.
- Usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
- Usia maksimal 70 (tujuh puluh) tahun saat kredit lunas.
- Memiliki penghasilan tetap yang dapat diverifikasi kebenarannya bagi pemohon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tetap Lembaga/ Intansi/BUMN/BUMD/Perusahaan Swasta, Profesional (dokter, notaris dll).
- Memiliki usaha produktif bagi pemohon yang berstatus wiraswasta/pengusaha.
- Usaha yang dijalankan memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, dan bagi usaha yang tidak memerlukan izin menurut ketentuan cukup dengan surat keterangan usaha dari Kepala Desa/Lurah/Camat setempat.
- Tidak mempunyai tunggakan kredit perbankan dan/atau tidak termasuk dalam daftar hitam dan daftar kredit macet Bank Indonesia.
- Memiliki rekening tabungan di Bank Sumut.
- Melengkapi dan menyerahkan dokumen :
- Fotocopy identitas diri seperti KTP/SIM/Pasport pemohon dan suami /istri.
- Fotocopy Kartu Keluarga bagi yang telah menikah.
- Fotocopy buku nikah/surat cerai/kematian.
- Pasfoto suami/istri, ukuran 3 x 4 inci, masing-masing 2 lembar.
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk kredit diatas Rp 100.000.000,-.
- Fotocopy bukti kepemilikan barang agunan dan SPT PBB tahun terakhir /berjalan yang telah dibayar.
- Fotocopy legalitas dan perizinan sesuai usaha yang dijalankan.
- Laporan keuangan usaha tahun berjalan yang ditandatangani pemohon.
- Laporan keuangan unaudited 2 tahun terakhir (untuk kredit diatas Rp 500 juta s/d Rp 5 Miliar).
- Laporan keuangan audited 2 tahun terakhir (untuk kredit di atas Rp 5 Miliar).
- Untuk pemohon yang berstatus pegawai/profesional melengkapi:
- Asli slip gaji terakhir/Surat Keterangan penghasilan dari tempat bekerja dan wajib diverifikasi kebenarannya.
- Fotocopy Surat Keputusan Pengangkatan pegawai. Fotocopy izin-izin praktek profesi.
- BADAN USAHA
- Memiliki legalitas pendirian badan usaha (Akte Pendirian dan Perubahannya).
- Memiliki perizinan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti : Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan, Surat Izin Tempat Usaha, Izin Gangguan, NPWP, dll.
- Untuk Badan Usaha Berbadan Hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas dan Yayasan harus dilengkapi dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia sedangkan Koperasi harus dilengkapi dengan pengesahan/persetujuan dari Kementerian Koperasi dan UKM, baik pada saat pendiriannya maupun perubahan-perubahannya.
- Untuk Badan Usaha dalam bentuk CV dan Firma, agar didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Setempat.
- Perusahaan dan pengurus tidak termasuk daftar hitam dan daftar pinjaman macet Bank Indonesia.
- Memiliki rekening tabungan di Bank Sumut.
- Melengkapi dan menyerahkan dokumen :
- Fotocopy identitas diri seperti KTP/SIM/Pasport pemohon dan pengurus.
- Pasfoto pemohon/pengurus, ukuran 3 x 4 inci masing-masing 2 lembar.
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Fotocopy bukti kepemilikan barang agunan.
- Fotocopy legalitas dan perizinan usaha.
- Company profile perusahaan.
- Laporan keuangan unaudited 2 tahun terakhir (untuk kredit di atas Rp 500 juta s/d Rp 5 Miliar).
- Laporan keuangan audited 2 tahun terakhir untuk kredit ≥ Rp 5 Miliar atau < Rp 5 milyar, namun memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut :
- Debitur perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang memenuhi salah satu kriteria :
- Merupakan Perseroan Terbuka.
- Bidang usaha perseroan berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat.
- Mengeluarkan surat pengakuan hutang.
- Memiliki jumlah aktiva atau kekayaan paling sedikit Rp 50 milyar.
- Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Daerah.
- Debitur perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang memenuhi salah satu kriteria :
- Laporan keuangan perusahaan tahun berjalan yang ditandatangani pemohon.
- Study kelayakan proyek untuk kredit di atas Rp 5 Milyar.
- Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi proyek yang dapat mempengaruhi sosial ekonomi masyarakat setempat, seperti proyek-proyek yang menghasilkan limbah, dsbnya.
CARA BUKA REKENING ONLINE