Keuntungan Permata KTA

Pinjaman tunai hingga Rp300 juta tanpa agunan dari PermataBank, yang diberikan ke Nasabah individu untuk berbagai keperluan yang bersifat konsumtif dengan pilihan jangka waktu pinjaman hingga 5 tahun (syarat dan ketentuan berlaku).

Apa Saja Keuntungannya?

  • Dana Sesuai Kebutuhan

Pinjaman tunai mulai dari Rp5 juta hingga Rp300 juta

  • Bunga Ringan

Bunga rendah dan kompetitif

  • Cicilan Tetap

Besar angsuran tidak berubah hingga akhir pinjaman

  • Jangka Waktu Fleksibel

Jangka waktu pinjaman mulai dari 3 bulan hingga 5 tahun (syarat dan ketentuan berlaku)

  • Syarat Mudah dan Tanpa Agunan

Cukup dengan e-KTP dan NPWP (jika pengajuan di atas Rp50 juta)

  • Pengajuan Mudah

Pengajuan dapat dilakukan dari ponsel kapan saja dan di mana saja

  • Pembayaran Autodebet

Pembayaran otomatis dengan autodebet rekening PermataBank

  • Kemudahan Administrasi

Proses mudah dan cepat

Berapa Biaya dan Bunganya?

Suku Bunga
Mulai dari 0.88% flat per bulan* atau 10.56% flat per tahun*
Rincian dapat dilihat pada Tabel Suku Bunga PermataKTA
*syarat dan ketentuan berlaku
Biaya Administrasi
1% sampai 4% dari jumlah pinjaman atau minimal Rp150.000
Biaya Pelunasan Dipercepat
7% dari sisa pinjaman ditambah dengan bunga berjalan
Biaya Keterlambatan
5% dari cicilan per bulan atau minimal Rp150.000

Apa Saja Syaratnya?

  1. WNI dan memiliki e-KTP dan NPWP (jika pengajuan di atas Rp50 juta)
  2. Usia minimum 21 tahun dan maksimum 65 tahun saat pelunasan kredit
  3. Memiliki penghasilan tetap minimum Rp3 juta per bulan
  4. Berdomisili di area yang termasuk dalam cakupan area penjualan PermataKTA

Risiko Produk:

  • Keterlambatan Pembayaran
    Untuk setiap keterlambatan, akan dikenakan biaya keterlambatan sebesar 5% dari cicilan atau minimal Rp150 ribu (dilihat dari yang lebih besar).
  • Nasabah meninggal dunia dalam masa pinjaman
    Untuk nasabah yang tidak mengikuti program Perlindungan Asuransi Jiwa, maka sisa pinjamannya akan dilimpahkan ke ahli waris Nasabah.
  • Pelunasan dipercepat
    Untuk Nasabah yang melakukan pelunasan dipercepat sebelum jatuh tempo akan dikenakan biaya pelunasan dipercepat sebersar 7% dari sisa pokok pinjaman. Dana yang harus dilunasi oleh Nasabah adalah sebagai berikut : Sisa Pokok Pinjaman + 7% dari Sisa Pokok Pinjaman + Bunga Berjalan.
MENU UTAMA
Daftar isi