Tetap Sejahtera di hari tua menjadi dambaan bagi setiap individu. Karena setiap individu pasti akan memasuki usia pensiun dan tidak produktif lagi. Untuk mempersiapkan hari tua yang sejahtera Bank Jateng telah menyiapkan “DPLK Setia (Sejahtera Tiada Akhir)”, Program Pensiun Iuran Pasti yang dikelola secara transparan. “Jaminan Kesejahteraan Hari Tua Anda”
Tentang DPLK Setia
DPLK Setia (Sejahtera Tiada Akhir) didirikan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dan telah mendapatkan pengesahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP 087/KM.17/1994 tanggal 21 April 1994 tentang Pengesahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
DPLK Setia menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi karyawan Pemberi Kerja (Peserta Kelompok) dan Perorangan (Peserta Individu), dari berbagai kalangan profesi baik formal maupun informal. DPLK Setia terbuka untuk mengelola Program Pensiun bagi Perusahaan/ Instansi/ Yayasan/ Lembaga.
Keuntungan
Berbagai keuntungan akan diperolehan peserta, yaitu :
- Bebas biaya pendaftaraan
- Bebas menentukan usia pensiun, usia pensiun normal (40-65 th)
- Bebas melakukan setoran iuran, baik jumlah maupun frekuensi melalui : Tunai di seluruh Kantor Cabang dan Cabang Pembantu Autodebet dari rekening tabungan di Bank Jateng Transfer dari bank lain.
- Bebas pajak selama masa kepesertaan, iuran dan pengembangan milik peserta mendapat fasilitas pajak ditunda selama masa kepesertaan.
- Tersedia fasilitas penarikan iuran, syarat, ketentuan & pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
- Perlindungan kecelakaan diri, peserta DPLK dilindungi Asuransi Kecelakaan Diri dengan biaya premi yang ekonomis
Manfaat
Berbagai manfaat yang dapat dipilih, yaitu :
- Pensiun Normal, diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun yang dipilih pada awal kepesertaan.
- Pensiun Dipercepat, diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia minimal 10 (sepuluh) tahun sebelum usia pensiun normal dan berhenti dari kepesertaan.
- Pensiun Cacat, diberikan kepada peserta apabila yang bersangkutan dinyatakan cacat oleh dokter.
- Pensiun Ditunda, merupakan hak peserta apabila berhenti menyetor iuran sebelum usia pensiun dipercepat karena berhenti bekerja atau tidak mempunyai pekerjaan lagi. Manfaat Pensiun diberikan kepada peserta saat mencapai usia Pensiun Dipercepat.
- Pensiun Meninggal Dunia, dalam hal peserta/ pensiun meninggal dunia, maka Manfaat Pensiun diberikan kepada Janda/ Duda/ Ahli waris.
Biaya Kepesertaan
Keterangan Biaya | Besaran (Rp) | Komponen |
Pengelolaan Dana | 0,1% /bulan | Total Dana |
Pensiun dipercepat | 2,5% (min. 25 rb) | Total Dana |
Pensiun Normal,Pensiun Cacat,Pensiun Meninggal Dunia | Rp. 25.000 | Akm. Dana Rp. 25.000, s/d 1 juta |
Rp. 50.000 | Akm. Dana > Rp. 1 Juta s/d 10 juta | |
Rp. 75.000 | Akm. Dana > Rp. 10 Juta s/d 100 juta | |
Rp. 100.000 | Akm. Dana > 100 juta | |
Pengalihan ke DPLK Lain | 2,5% (min.25 rb) | Total dana yang dialihkan |
Penarikan sebagian iuran | 2,5% (min.25 rb) | Total dana yang dialihkan |
Perubahan pilihan investasi | Rp. 50.000 | Setiap kali perubahan |
Syarat & Ketentuan
Kepesertaan DPLK Setia dapat diikuti setiap orang, baik sebagai Peserta Individu/ kelompok dengan ketentuan :
- Minimal berusia 18 Tahun
- Mempunyai penghasilan
- Mengisi formulir pendaftaran
- Iuran minimal Rp 50.000,-
- fotokopi identitas diri (KTP/ SIM/ Paspor)
- fotokopi kartu keluarga (data keluarga)
- fotokopi NPWP
- Pendaftaran dapat dilakukan di kantor cabang dan cabang pembantu Bank Jateng.
CARA BUKA REKENING ONLINE