Kartu Kredit BRI Wonderful Indonesia merupakan Kartu Kredit Co-Branding yang diterbitkan oleh BRI bekerjasama dengan Kementrian Pariwisata Republik Indonesia, diberikan kepada individu yang ingin menikmati keindahan alam dan budaya Indonesia.
Keunggulan BRI Wonderful Indonesia
- 2x BRI Point transaksi di MCC Travel, Airlines, dan Hotel
- Auto-Conversion Traveloka Point
Penggunaan Kartu Kredit
Penggunaan Chip BRI Wonderful Indonesia
Faktur Belanja (Menggunakan EDC)
Kartu Kredit BRI Wonderful Indonesia dilengkapi Chip untuk keamanan dan kenyamanan Anda serta untuk otorisasi secara online, PIN (Personal Identifcation Number) untuk melakukan penarikan uang tunai.
Bila Faktur belanja menggunakan EDC (Electronic Data Capture), Kartu Hanya perlu dimasukkan ke dalam slot chip yang di mesin EDC dan tidak perlu di gesek lagi.
- Nama tempat di mana dilakukan transaksi
- Nama dan nomor pemegang kartu
- Tanggal dan waktu saat terjadi transaksi
- Nilai transaksi
- Total transaksi yang ditagihkan
Pembayaran Kartu Kredit BRI Wonderful Indonesia
Rekening Tagihan Bulanan
Rekening tagihan kartu kredit BRI Wonderful Indonesia Anda akan dikirim setiap bulan, berisi semua aktivitas transaksi pembelanjaan dan pengambilan uang tunai yang dilakukan. Sebelum melunasi, baca terlebih dahulu dan cocokkan dengan faktur transaksi yang Anda terima dari tempat transaksi terjadi.
Pelunasan Tagihan Kartu Kredit BRI Wonderful Indonesia
Ada 2 cara melunasi tagihan kartu kredit BRI Wonderful Indonesia Anda :
- Lakukan pembayaran sebesar jumlah tagihan yang tertera di rekening tagihan.
- Lakukan pembayaran minimum sebesar 10% dari saldo tagihan baru atau minimal Rp 50.000 ditambah dengan tagihan yang tertunggak. Bila saldo tagihan baru melebihi limit kartu, kelebihannya harus dibayar penuh.
Perhitungan Bunga Kartu Kredit BRI Wonderful Indonesia
Pada tanggal 5 Maret 2017, Bapak Muadz melakukan transaksi sebesar Rp 5,000,000, dan dibuku oleh BRI sebagai tagihan pada tanggal 6 Maret 2017. Pada tanggal 15 Maret 2017 total pemakaiannya adalah Rp 5,000,000 dengan minimum pembayaran sebesar Rp 500,000 dan tanggal jatuh tempo pembayaran 31 Maret 2017. Pada tanggal 25 Maret 2017, Bapak Muadz membayar melalui ATM BRI sebesar Rp 500,000.
Karena Bapak Muadz hanya membayar sebesar Rp 500,000 atau kurang dari total tagihan, maka Bapak Muadz akan dikenakan bunga kredit sebesar:
– Perhitungan bunga dari tanggal pembukuan sampai dengan tanggal cetak tagihan
(15 – 6 + 1) x 2,25% x Rp 5,000,000 x 12/365 = Rp 36.986
Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit BRI Wonderful Indonesia
Penerbitan Kartu
Kartu Kredit BRI Wonderful Indonesia dikeluarkan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan lisensi dari MasterCard dan Pemegang Kartu adalah orang yang namanya tercantum pada kartu dan berhak menggunakan kartu.
Penggunaan Kartu
Kartu tidak dapat dipindahtangankan dan harus ditandatangani oleh orang yang namanya tercetak di atas kartu (disebut sebagai “pemegang kartu”). Segala akibat yang timbul karena kelalaian atau atas penggunaan atau penyalahgunaan kartu kredit BRI Wonderful Indonesia oleh orang lain dengan atau tanpa izin dari pemegang kartu menjadi beban dan tanggung jawab sepenuhnya dari pemegang kartu.
Masa Berlaku Kartu
Kartu berlaku sampai dengan tanggal terakhir di bulan dan tahun yang tertera pada kartu. Kecuali telah dibatalkan atau ditutup sebelumnya oleh BRI Card Center atau atas permintaan pemegang Kartu.
Kartu yang sudah berakhir masa berlakunya harus segera dimusnahkan oleh pemegang kartu untuk mencegah penyalahgunaan kartu oleh orang yang tidak berhak.
BRI Card Center berhak untuk memperpanjang masa berlakunya kartu apabila tidak terjadi tunggakan atau tidak ada penutupan kartu.
Transaksi Kartu
Transaksi ditagihkan dalam mata uang Rupiah, terhadap transaksi dengan valuta asing akan dikonversikan ke dalam Rupiah sesuai nilai tukar BRI Card Center pada saat transaksi dibukukan.
Transaksi yang ditagihkan adalah sebesar jumlah yang tercantum pada sales draft yang ditagihkan oleh merchant dan pemegang kartu dianggap telah menyetujui transaksi yang ditagihkan melalui billing statement apabila tidak ada sanggahan sampai dengan 15 hari terhitung sejak billing statement diterima.
BRI Card Center berhak membatasi pemakaian kredit atau menolak transaksi baik untuk sementara atau selamanya.
Pembayaran Tagihan
- BRI Card Center akan menerbitkan dan mengirimkan lembar penagihan ke alamat pemegang kartu utama. Pemakaian kartu tambahan akan menjadi tanggung jawab pemegang kartu utama dan ditagihkan bersama-sama dalam lembar penagihan kartu utama.
- Pemegang kartu utama wajib melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo dalam ketentuan sebagai berikut :
- Pembayaran minimum bulan tersebut wajib dibayar penuh
- Pembayaran penuh atas total tagihan diperkenankan, kecuali ditetapkan oleh BRI
- Bila pembayaran dilakukan setelah lewat tanggal jatuh tempo, atau bila jumlah pembayaran kurang dari pembayaran minimum, maka BRI akan mengenakan biaya keterlambatan (late charges).
- Apabila terdapat kelebihan pemakaian batas kredit, maka BRI akan mengenakan biaya over limit.
- Apabila kartu ingin ditutup, maka seluruh tagihan harus dilunasi terlebih dahulu
- Pembayaran tagihan berlaku efektif setelah tercatat pada pembukuan BRI Card Center
- Apabila pemegang kartu dinyatakan lalai dalam melaksanakan kewajiban yang timbul dari penggunaan kartu. BRI Card Center berhak untuk memblokir kartu, mendebet / mencairkan rekening tabungan pemegang kartu yang ada di BRI.
Kolektibilitas Pembayaran
- Kolektibilitas “Lancar”, tidak ada keterlambatan dalam pembayaran kartu.
- Kolektibilitas “Dalam Perhatian Khusus”, keterlambatan pembayaran antara 1 – 90 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini BRI Card Center berhak melakukan pemblokiran sementara sehingga kartu tidak dapat digunakan sampai dilakukannya pembayaran minimum.
- Kolektibilitas “Kurang Lancar” keterlambatan pembayaran kartu antara 91 – 120 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini kartu akan terblokir permanen dan kartu tidak dapat dipergunakan kembali.
- Kolektibilitas “Diragukan”, keterlambatan pembayaran kartu antara 121 – 180 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini kartu akan terblokir permanen dan tidak dapat dipergunakan kembali.
- Kolektibilitas “Macet”, keterlambatan pembayaran kartu 180 hari lebih setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini kartu akan terblokir permanen dan tidak dapat dipergunakan kembali.
Kehilangan Kartu
- Bila kartu hilang / dicuri, pemegang kartu utama wajib segera menghubungi BRI Card Center untuk mencegah penyalahgunaan kartu oleh orang yang tidak berhak.
- Bila kartu Hilang / dicuri, maka sebelum dilaporkan kepada BRI Card Center, pemegang kartu bertanggung jawab atas semua transaksi yang terjadi sampai diterimanya laporan kehilangan kartu oleh BRI Card Center
- BRI Card Center berhak untuk tidak mengganti kartu yang dilaporkan hilang / dicuri apabila pemegang kartu sedang dalam keadaan menunggak tagihan.
- Untuk setiap penggantian kartu yang dilaporkan hilang / dicuri pemegang kartu akan dikenakan biaya administrasi.
Penutupan dan Pembatalan Kartu Kredit BRI
- Pemegang kartu berhak setiap saat untuk menutup Kartu Kredit BRI-nya dengan mengajukan permohonan kepada BRI melalui Contact BRI 14017 24 jam.
- Apabila terhadap kartu kredit yang diajukan penutupannya masih terdapat tagihan baik yang telah maupun belum jatuh tempo wajib untuk dilunasi
- Apabila permohonan penutupan kartu disetujui maka pemegang kartu wajib untuk menggunting kartu kredit BRI yang telah ditutup.
- Bank setiap saat (tanpa pemberitahuan dahulu kepada pemegang kartu) dapat membatalkan atau tidak memperpanjang kartu apabila terdapat :
- Pemegang kartu telah melanggar syarat dan ketentuan umum Kartu Kredit BRI.
- Nama pemegang kartu tercantum dalam daftar hitam Bank Indonesia atau AKKI.
- Pemegang Kartu lalai atau melanggar suatu ketentuan dalam perjanjian kredit antara bank dengan pemegang kartu.
- Pemegang kartu dengan ini membebaskan bank dari segala tanggung jawab, tuntutan/gugatan/klaim apapun dari siapapun termasuk dari pemegang kartu sehubungan dilakukannya pembatalan kartu tersebut oleh bank dan bank (berdasarkan peraturan berlaku) berhak pula mencantum nomor kartu dan nama pemegang kartu yang kartunya telah dibatalkan oleh bank dalam daftar hitam Bank Indonesia.
Perubahan Alamat
Alamat dan nomor telepon pemegang kartu (rumah/kantor) adalah alamat dan nomor telepon yang tercatat terakhir di BRI Card Center. Perubahan wajib dilaporkan ke BRI Card Center melalui Contact BRI 14017 atau 1500 017 yang akan melayani 24 jam.
Kepesertaan Asuransi
Apabila pemegang kartu menyetujui untuk menjadi nasabah asuransi jiwa kartu kredit BRI maka BRI akan membebankan biaya premi asuransi jiwa tersebut kepada pemegang Kartu.
Di dalam polis asuransi akan disebutkan risiko yang ditanggung perusahaan asuransi dan disebutkan bahwa BRI ditunjuk sebagai penerima uang pertanggungan yang akan digunakan untuk melunasi sebagian atau seluruh tagihan dan sisa uang pertanggungan akan diserahkan kepada ahli waris.
Pemegang kartu dengan ini menyatakan bahwa dalam terjadi suatu klaim asuransi maka perusahaan asuransi merupakan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya. Pemegang kartu dengan ini membebaskan BRI dari segala tanggung jawab atas klaim asuransi tersebut.
Pernyataan dan Jaminan
Dengan menandatangani aplikasi permohonan kartu dan atau menerima kartu dan atau menandatangani kartu dan atau menggunakan kartu, pemegang kartu dengan ini menyatakan membaca, mengerti, dan setuju untuk tunduk dan terikat pada syarat-syarat ketentuan umum menjadi pemegang kartu kredit BRI termasuk perubahan, penambahan, dan pembaharuan yang ditetapkan di kemudian hari oleh Bank. Bank tidak bertanggung jawab atas segala persoalan yang timbul karena barang yang dibeli dan dibayar dengan menggunakan Kartu Kredit BRI, dan pemegang kartu tetap berkewajiban untuk melunasi tagihan atas transaksi tersebut.
Kerahasiaan
Apabila ada pihak ketiga (penjamin) yang menjamin pembayaran tagihan atas pemakaian kartu oleh pemegang kartu maka dengan ini pemegang kartu memberi kuasa kepada Bank untuk memberikan datakeuangan/dokumen/informasi lain yang berhubungan dengan kartu kepada penjamin, dan kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali dan tidak akan berakhir karena alasan apapun, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1813 kitab UU Hukum Perdata.
Pemegang kartu dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan/ gugatan/klaim/apapun dan dari siapapun berkaitan dengan kerahasiaan data/dokumen yang diberikan oleh Bank kepada pihak lain.
Domisili
Hal-hal berkaitan dengan syarat dan ketentuan ini dan segala akibatnya, bank dan pemegang kartu memilih domisili hukum yang tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta, dengan tidak mengurangi hak Bank untuk memohon pelaksanaan / eksekusi dan atau mengajukan gugatan hukum terhadap pemegang kartu melalui pengadilan lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.
Biaya Materai
Pemegang kartu akan dibebankan biaya materai untuk setiap lembar tagihan.
Untuk tagihan Rp 250.000,- sampai dengan Rp 1.000.000,- dibebankan biaya materai Rp 3.000,-.
Untuk tagihan diatas Rp 1.000.000,- dibebankan biaya materai Rp 6.000,-
Kredit Limit Gabungan
Total kredit maksimum gabungan yang dapat Anda belanjakan dengan kartu kredit Anda dan dapat ditinjau kembali dari waktu ke waktu.
Batas Penarikan Tunai
Jumlah maksimum pengambilan uang tunai dengan kartu kredit Anda.
Saldo Terhutang
Adalah saldo terhutang pada saat tanggal penagihan yang mencakup saldo terhutang bulan lalu ditambah transaksi sampai dengan tanggal penagihan, biaya-biaya, bunga dan koreksi dikurangi pembayaran.
Tanggal Penagihan
Adalah tanggal ditagihnya transaksi-transaksi dan saldo terhutang lainnya. Tanggal ini setiap bulannya akan jatuh pada tanggal yang sama.
Tanggal Jatuh Tempo
Adalah tanggal batas akhir pembayaran atas Saldo Terhutang yang sudah harus diterima oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yaitu 15 (lima belas) hari sejak tanggal penagihan. Pembayaran minimum harus dilunasi setiap bulan pada atau sebelum tanggal jatuh tempo walaupun Anda belum menerima lembar penagihan. Pembayaran yang diterima setelah tanggal jatuh tempo akan dikenakan biaya keterlambatan. Karena diperlukan waktu beberapa hari pembayaran Anda, maka pastikan Anda melakukan pembayaran setelah tanggal penagihan atau sebelum tanggal jatuh tempo tiba.
DANA TUNAI (LOAN ON PHONE)
Dana Tunai Kartu Kredit BRI (Loan On Phone) adalah fasilitas yang diberikan kepada Pemegang Kartu Kredit BRI untuk memindahkan sejumlah rupiah (50% dari sisa limit) ke rekening BRITAMA / SIMPEDES Bank BRI.
Nikmati kemudahan pembayaran Dana Tunai Kartu Kredit BRI dengan cicilan tetap per bulannya. Pilihan jangka waktu cicilan yang diberikan mulai 3 bulan sampai dengan 24 bulan.
Info dan keikutsertaan hubungi Contact BRI 14017 / 15000 17
UBAH TRANSAKSI JADI CICILAN (BRING)
Kini transaksi apapun dimanapun dapat diubah menjadi cicilan dengan bunga ringan dan jangka waktu cicilan hingga 12 bulan.
Info lebih lanjut hubungi Contact BRI 14017 / 15000 17
CARA BUKA REKENING ONLINE