Deposito
Deposito adalah simpanan dana pihak ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan antara deposan dan bank, adapun jangka waktu deposito adalah 1, 3, 6, 12 dan 24 bulan.
Jenis deposito yang diselenggarakan oleh Bank Woori Saudara adalah :
- Deposito Berjangka
Adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu terntu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank, adapun ketentuan sebagai berikut :- Sifatnya Atas Nama
- Tidak dapat diperjual belikan / dipindah tangankan
- Bunga dibayar pada saat jatuh waktu
- Nilai nominal ditentukan oleh deposan
- Penyimpanan dapat berbentuk rupiah atau uang asing
- Deposito Berjangka Harian (Deposito On Call)
Adalah simpanan pihak lain atau nasabah pada bank yang hanya dapat ditarik dengan syarat penarikannya melalui pemberitahuan dan mempunyai jangka waktu harian yang dikendaki oleh deposan
Perhitungan Bunga dan Pajak
- Pembayaran bunga deposito setelah dikurangi pajak penghasilan, dan dibayarkan sesuai atas instruksi dari deposan
- Penetapan suku bunga deposito ditetapkan oleh bank
- Saat ini penetapan suku bunga deposito diberikan sesuai dengan tingkat suku bunga penjaminan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah
Denda
Deposito hanya dapat dicairkan pada saat jatuh tempo. Dalam hal Deposito Berjangka dicairkan sebelum jatuh tempo, maka akan dikenakan denda sesuai ketentuan tarif produk dan jasa.
Syarat Membuka Deposito
- Mengisi formulir pembukaan deposito
- Perorangan : Fotocopy Identitas KTP/SIM/Paspor/KIMS/KITS
- Perusahaan : AD/ART, SIUP, NPWP, Fotocopy Identitas Pengurus : KTP/SIM
- Penempatan deposito minimal Rp. 5.000.000
CARA BUKA REKENING ONLINE