Fitur Tabungan Bank UOB Lady’s

Banner UOB

Tabungan UOB Lady’s Account merupakan tabungan untuk wanita dengan fitur perlindungan khusus saat Anda menabung. Karena kami memahami keistimewaan Anda yang selalu menempatkan kebutuhan orang yang dicinta sebagai prioritas utama.

Tabungan UOB Lady’s Account merupakan tabungan khusus wanita yang terintergrasi dengan produk bancassurance Ladys’s Account Critical Cover milik PT Prudential Life Assurance. Manfaat Tabungan UOB Lady’s Card memberikan asuransi perlindungan bagi nasabah terhadap risiko kanker pada salah satu organ berikut: payudara, rahim serviks, uterus, ovarium, fallopian tubes, vagina dan vulva.

Suku Bunga dan Nilai Manfaat

Saldo Rata-Rata Bulanan 3 (Tiga) Bulan Terakhir Bunga Dasar* (p.a.) Manfaat asuransi (Uang Pertanggungan Kondisi Kritis)
Rp0 – < Rp25 Juta 0.00% Rp10.000.000
≥ Rp25 Juta s.d. ≤ Rp50Juta 0.35% Rp50.000.000
> Rp50 Juta s.d. ≤ Rp100 Juta 0.35% Rp100.000.000
> Rp100 Juta s.d. ≤ Rp250 Juta 1.00% Rp250.000.000
> Rp250 Juta s.d. ≤ Rp500 Juta 1.00% Rp500.000.000
> Rp500 Juta – ≤ Rp1 Miliar 1.00% Rp1.000.000.000
> Rp 1 Miliar 2.00% Rp2.000.000.000

* Bunga dasar simpanan dihitung menggunakan metode perhitungan ambang tetap (threshold) atas dasar saldo harian dan dibukukan pada hari kerja terakhir bulan yang bersangkutan.

Nilai Setoran dan Biaya

Keterangan Tabungan UOB Lady’s Account
Minimal Setoran Awal Rp1.000.000
Biaya Administrasi per Bulan Gratis
Biaya kartu ATM/Debit per Bulan Gratis
Biaya Rekening Tidak Aktif (Dormant) per Bulan Gratis
Biaya di Bawah Rata-Rata Saldo Minimum per Bulan
(Dikenakan jika saldo Rata-Rata <Rp 1 Juta)
Rp10.000
Biaya Tutup Rekening Rp100.000

Catatan: Rekening Dormant adalah jika nasabah tidak melakukan mutasi baik transfer dana, penarikan, atau penyetoran berturut-turut selama 12 (duabelas) bulan.

Ketentuan Umum

  1. Tabungan UOB Lady’s Account adalah produk tabungan yang terintegrasi dengan produk asuransi Lady’s Account Critical Cover milik PT Prudential Life Assurance
  2. Bunga dasar simpanan dihitung menggunakan metode perhitungan ambang tetap (threshold) atas dasar saldo harian dan dibukukan pada hari kerja terakhir bulan yang bersangkutan
  3. Manfaat asuransi (Asuransi Lady’s Account Critical Cover)s akan melekat hanya pada 1 (satu) rekening Tabungan UOB Lady’s Account yang dimiliki Nasabah
  4. Informasi mengenai saldo rata-rata bulanan dan nilai indikasi Uang Pertanggungan setiap bulannya dapat diakses oleh Nasabah melalui UOB Personal Internet Banking (PIB). Nilai Uang Pertanggungan yang diberikan ke nasabah ditentukan berdasarkan Saldo Rata-Rata Bulanan 3 (tiga) bulan terakhir sebelum tanggal diagnosa pertama kalinya diputuskan oleh dokter
  5. Bank berhak setiap saat melakukan perubahan-perubahan pada Syarat dan Ketentuan produk beserta fasilitas-fasilitas yang diberikan ini dikemudian hari dengan pemberitahuan kepada nasabah, termasuk perubahan suku bunga tabungan yang berlaku
  6. Syarat dan Ketentuan Produk Tabungan ini, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum
  7. Ketentuan Produk ini berlaku secara khusus dan ketentuan Bank berlaku secara umum
  8. Informasi lebih lanjut terkait produk Tabungan UOB Lady’s Account dan manfaat yang melekat pada tabungan tersebut, termasuk tata cara pengajuan klaim manfaat Asuransi Lady’s Account Critical Cover Kondisi Kritis dapat di akses melalui www.uob.co.id/ladysaccount
  9. Jika nasabah membutuhkan informasi dan/atau memiliki keluhan terkait Produk Tabungan ini maka dapat disampaikan melalui Kantor Cabang UOB Indonesia atau menghubungi UOB Call Center 14008

Ketentuan Manfaat Asuransi

  1. Tabungan UOB Lady’s Account adalah produk tabungan yang terintegrasi dengan produk asuransi Lady’s Account Critical Cover milik PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia)
  2. Perlindungan asuransi kondisi kritis Ladys Account Critical Cover yang terintegrasi dengan Tabungan UOB Ladys Account ini akan berakhir pada saat usia nasabah mencapai usia 65 tahun
  3. Apabila perlindungan asuransi kondisi kritis Lady’s Account Critical Cover telah berakhir, maka Tabungan UOB Lady’s Account akan berakhir dan akan dikonversi ke rekening tabungan lainnya dalam mata uang IDR dengan jenis laporan transaksi berupa Account Statement, dengan pemberitahuan lebih dulu kepada nasabah
  4. Manfaat Asuransi (uang pertanggungan kondisi kritis) dari produk tabungan ini ditentukan berdasarkan Saldo Rata-Rata Bulanan 3 (Tiga) Bulan Terakhir sebelum tanggal diagnosa pertama kali ditegakkan oleh Dokter
  5. Manfaat Asuransi (perlindungan kondisi kritis) tidak berlaku selama masa tunggu, yaitu selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Berlakunya Kepesertaan (tanggal pembukaan rekening Tabungan UOB Lady’s Account)
  6. Apabila nasabah meninggal dunia disebabkan oleh Kecelakaan dalam Masa Tunggu maka akan dibayarkan Uang Pertanggungan Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan sebesar Rp. 10,000,000 dan kepesertaan atas diri peserta akan berakhir secara otomatis. Ketentuan lebih lanjut dapat mengacu kepada sertifikat Asuransi Lady’s Account Critical Cover yang akan diterima nasabah
  7. Pengajuan klaim Manfaat Asuransi (Uang Pertanggungan Kondisi Kritis atau Manfaat Meninggal Dunia Karena Kecelakaan) harus dilakukan paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalendar terhitung setelah tanggal terjadinya vonis pertama kali oleh dokter atau kecelakaan yang menyebabkan nasabah meninggal dunia. Manfaat Asuransi akan dibayarkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalendar sejak pengajuan
  8. Pengajuan klaim asuransi dapat dilakukan di kantor Cabang UOB Indonesia untuk kemudian diterukan ke PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia)
  9. Manfaat Asuransi (Perlindungan Kondisi Kritis) tidak dapat dapat dibayarkan jika:
    • Kanker sekunder, yang berasal dari organ lain dan menyebar ke organ reproduksi wanita dan payudara;
    • Karsinoma in-situ (kanker non-invasif);
    • Tumor yang disebabkan oleh Human Immunodeficiency Virus (HIV); atau
    • Kondisi yang telah ada sebelumnya sebelum pembukaan rekening dilakukan
    • Ketentuan lebih lanjut dapat mengacu kepada sertifikat Asuransi Lady’s Account Critical Cover yang akan diterima oleh nasabah
  10. Manfaat Asuransi Meninggal Dunia Karena Kecelakaan tidak akan dibayarkan diantaranya karena: berpartisipasi aktif dalam perang (baik yang dinyatakan maupun tidak), keadaan seperti perang, teroris, pendudukan, gerakan pengacauan pemberontakan, perebutan kekuasaan, pemogokan, huru-hara, keributan atau berpartisipasi sebagai penumpang atau awak pesawat dalam suatu penerbangan udara selain dari maskapai penerbangan komersial yang berlisensi dan beroperasi dalam penerbangan rutin
  11. Permintaan pengiriman Sertifikat Asuransi dan apabila terdapat keluhan terkait Manfaat Asuransi, maka dapat disampaikan ke:
    PT Prudential Life Assurance
    Prudential Tower, Jl. Jend. Sudirman Kav. 79, Jakarta 12910
    Telepon: (62 21) 2995 8888; Fax: (62 21) 2995 8800
    email: customer.idn@prudential .co.id
    Prudential Customer Line: 1500085. Website: www.prudential.co.id
  12. Pengajuan klaim Manfaat Asuransi Lady’s Account Critical Cover Kondisi Kritis harus dilampiri dokumen sebagai berikut:
    • Sertifikat Asuransi (asli) atau dalam hal Sertifikat Asuransi dibuat dalam bentuk elektronik, maka wajib menyerahkan salinannya;
    • Formulir Klaim Kondisi Kritis yang disediakan oleh Penanggung yang telah diisi dengan akurat, benar, dan lengkap;
    • Surat Keterangan Dokter untuk klaim Kondisi Kritis sesuai dengan jenis Kondisi Kritis Peserta;
    • Catatan medis atau resume medis Peserta, apabila diminta oleh Penanggung;
    • Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi;
    • Laporan Saldo Rata-rata 3 (Tiga) Bulanan terakhir Peserta sebelum tanggal diagnosa ditegakkan oleh Dokter yang akan dilampirkan oleh Pemegang Polis; dan
    • Dokumen lain yang dianggap perlu oleh Penanggung.
  13. Pengajuan klaim Manfaat Asuransi Lady’s Account Critical Cover Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan harus dilampiri dokumen sebagai berikut:
    Sertifikat Asuransi (asli) atau dalam hal Sertifikat Asuransi dibuat dalam bentuk elektronik, maka wajib menyerahkan salinannya;

    • Formulir Klaim Meninggal yang telah diisi secara benar dan lengkap;
    • Surat Keterangan Dokter untuk klaim meninggal dunia;
    • Catatan medis atau resume medis Peserta apabila diminta Penanggung;
    • Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi;
    • Fotokopi Surat Keterangan Kematian Peserta yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
    • Fotokopi Surat Perubahan Nama Peserta, dan Penerima Manfaat, jika pernah dilakukan perubahan nama;
    • Berita Acara Kepolisian asli wajib disertakan jika Peserta meninggal karena Kecelakaan yang diproses oleh pihak Kepolisian;
    • Dokumen lain yang dipandang perlu oleh Penanggung
MENU UTAMA
Daftar isi