Fitur dan Fasilitas Tabungan Bank Mega Perdana

Mega Perdana merupakan produk Tabungan untuk bertransaksional sehari-hari. Selain itu, ada diskon sepanjang masa untuk transaksi menggunakan kartu debit di merchant grup CT Corp.

Tabungan Mega Perdana menawarkan Anda kemudahan bertransaksi di lebih dari 300 kantor cabang, lebih dari 700 Mega ATM, dan memfasilitasi kemudahan bertransaksi di 40.000 jaringan ATM yang tersebar di seluruh Indonesia serta 1,9 juta jaringan ATM di seluruh dunia.

Fitur Tabungan Mega Perdana :

  • Individual, rekening tersedia untuk nasabah perorangan saja
  • Mega Pass Card
  • Passbook & E-Statement
  • Mega Call Service
  • Mega Internet Service
  • M-Smile

Fasilitas Tabungan Mega Perdana :

  • Automatic Fund Transfer (AFT)
  • Standing Instruction Online (SI Online)
  • Sweep Account
  • Layanan SMS Notifikasi

Suku Bunga (p.a.)

Tier
Range Saldo
Mega Perdana
Berlaku s.d.
14 Nov 21
Berlaku mulai
15 Nov 21
I < 1 juta 0 0
II >= 1 juta – < 500 juta 1,00 0,25
II >= 500 juta 1,00 1,00

*Perubahan ketentuan fitur & layanan dapat berubah sewaktu-waktu, dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan.

Tarif & Biaya

Keterangan Nominal (IDR)
Setoran Awal 500,000
Saldo Minimum 500,000
Saldo Minimum Ditahan 500,000
Biaya Dibawah Saldo Minimum (per Bulan) 10,000
Biaya Rekening Dormant (per Bulan) 10,000
Biaya Tutup Rekening 100,000
Biaya Re-issue Kartu ATM/Debit 25,000
  • Untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan bertransaksi Nasabah, Seluruh Nasabah akan terdaftar pada layanan SMS Notifikasi efektif tanggal 4 Desember 2020 atas seluruh transaksi debit/kredit minimal nominal transaksi IDR 500,000.
  • Sehingga terdapat perubahan biaya administrasi bulanan yang mencakup biaya SMS Notifikasi dengan detail sebagai berikut:
Biaya Administrasi (per Bulan)
Berlaku s/d 25 Desember 2020
Biaya Admin & Layanan (per Bulan)
Berlaku mulai 25 Januari 2021
12,500 17,500

*Perubahan ketentuan fitur & layanan dapat berubah sewaktu-waktu, dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan.

MENU UTAMA